Diposting Oleh Dita Permana • 16 August 2024
Dengan ini kami umumkan, berdasarkan hasil seleksi dari Tim Pengelola Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Tinggi Politala, bahwa Calon Penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang lulus Jalur Seleksi Mandiri Tahun 2024 dan dinyatakan layak serta ditetapkan sebagai Penerima KIP-Kuliah adalah seperti daftar terlampir, maka kepada nama-nama terlampir disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Mahasiswa yang namanya tercantum dalam Lampiran II dinyatakan “Layak” sebagai penerima KIP-Kuliah Tahun 2024 Jalur Mandiri, namun jika dikemudian hari ternyata ditemukan dan terbukti a) melakukan pemalsuan/manipulasi data berkas syarat kelengkapan pendaftaran KIP-Kuliah; b) berasal dari keluarga mampu; akan dikenakan sanksi sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku dan pembatalan status sebagai penerima KIP-Kuliah;
Mahasiswa penerima KIP-Kuliah Jalur Mandiri 2024 wajib melengkapi data melalui https://s.id/kipk2024mandiri;
Jika sampai tanggal 23 Agustus 2024 Pukul 23.59 WITA belum melengkapi data maka akan dinyatakan mengundurkan diri sebagai Penerima KIP-K Politala Jalur Mandiri 2024;
Mahasiswa Penerima KIP Kuliah yang sudah membayar Uang Kuliah Tunggal, mekanisme pengembalian UKT akan disampaikan kemudian;
Bagi Peserta yang mengundurkan sebagai Penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, baik dengan alasan batal kuliah/merasa mampu/alasan lainnya agar melapor dengan membuat surat pernyataan mundur (contoh surat terlampir) sebagai Penerima KIP-Kuliah dan mengirimkannya ke email ke kemahasiswaan@politala.ac.id dengan subjek “Pengunduran Diri KIPK 2024”;
Bagi yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sdr. Adit (08115222622) / Sdr. Alam (085256404328) pada hari dan jam kerja.
Demikian pengumuman ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Lampiran: